Bandar Lampung - Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) harus terus ditingkatkan. Salah satu upaya yang mendesak dilakukan adalah dengan mewujudkan layanan terpadu satu atap (LTSA) atas penempatan dan perlindungan TKI. Sehingga tidak ada lagi perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang berani mengirim TKI tak sesuai prosedur yang ada.