Thursday, June 15, 2017

APCABTI Dorong Berdirinya LTSA

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Cabang PPTKIS (APCABTI) Lampung Muhammad Fazari (keempat dari kanan) beserta jajarannya berfoto bersama Redaktur Pelaksana Radar Lampung Taufik Wijaya (ketiga dari kanan)
Bandar Lampung - Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) harus terus ditingkatkan. Salah satu upaya yang mendesak dilakukan adalah dengan mewujudkan layanan terpadu satu atap (LTSA) atas penempatan dan perlindungan TKI. Sehingga tidak ada lagi perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang berani mengirim TKI tak sesuai prosedur yang ada.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Cabang PPTKIS (APCABTI) Lampung Muhammad Fazari menuturkan, keberadaan LTSA dianggap perlu untuk menjamin hak-hak TKI. Selain itu, LTSA juga bisa mencegah TKI ilegal dan human trafficking (perdagangan manusia). ’’Dukungan semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan LTSA,” ujar Fazari saat berkunjung ke Graha Pena Lampung (markas Radar Lampung), kemarin.

Menurut Fazari, secara garis besar, LTSA bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pelayanan penempatan TKI. LTSA, kata dia, akan memudahkan pengawasan dan perlindungan calon TKI. Sehingga semua berjalan sesuai prosedur dan pelayanan yang terpadu dengan melibatkan semua instansi terkait. Pasalnya, selama ini masing-masing pihak cencerung berjalan sendiri dan tidak terkoordinasi dalam satu layanan terpadu.

’’Semua perizinan yang berkaitan dengan TKI bekerja di luar negeri, mulai dari kemampuan teknis TKI, kesehatan, paspor, dan sebagainya harus dilayani satu atap. Sehingga calon TKI hanya perlu datang ke satu kantor, semuanya akan terpenuhi dalam waktu singkat,” ujarnya.

Dia menambahkan, adanya LTSA juga untuk mendukung pelaksanaan peraturan daerah (perda) nomor 16 tahun 2014, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI provinsi Lampung ke Luar Negeri. Dengan harapan akan hadir peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang LTSA.

Di sisi lain, dia turut menerangkan tujuan berdirinya APCABTI. Antara lain adalah untuk membantu penempatan TKI melalui jalur resmi. Sehingga dalam pelaksanaan penempatan bisa sepenuhnya sesuai dengan job order. Juga membantu menyelesaikan masalah TKI asal Lampung yang tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah disepakati.

’’Kita juga selalu mengimbau seluruh kantor cabang PPTKIS agar melaporkan hasil rekrutmen dan penempatan sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment